Resmi! Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok, Ini Detailnya

- 11 Desember 2020, 06:43 WIB
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca Juga: One Piece chapter 1000 Rilis Januari 2021, Berikut ini 5 Arc Terbaik yang Pernah terjadi di Manga

- SKM Golongan I naik 16,9%

- SKM Golongan II A naik 13,8%

- SKM Golongan II B naik 15,4%

Sementara itu, untuk Sigaret Kretek Tangan tidak mengalami kenaikan tarif.

Baca Juga: Lirik Lagu Sugar Daddy - Qveen Herby Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dengan naiknya tarif CHT tersebut, maka harga jual eceran rokok pun juga naik menyesuaikan dengan kenaikan tarif CHT tiap jenis rokok.

Lebih lanjut, Kemenkeu menyebutkan bahwa kenaikan hasil tarif CBT akan menjadi Dana Bagi Hasil (DBH) yang difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat sebasar 50%, kesehatan 25%, dan penegakan hukum 25%.

Untuk kesejahteraan masyarakat, DBH CHT akan diberikan pada buruh tani tembakau dan buruh rokok dalam bentuk BLT.

Baca Juga: Cyberpunk 2077 Resmi Diluncurkan, Sempat Ditunda Karena Hal Ini

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini