Resmi! Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok, Ini Detailnya

- 11 Desember 2020, 06:43 WIB
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Selain itu, demi menyokong keterampilan masyarakat, akan diberikan pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

Bagi petani tembakau, DBH CBT akan diberikan dalam bentuk bantuan bibit/benih/pupuk serta sarana produksi.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengupayakan program kemitraan antara petani dan perusahaan mitra aagar terjalin bisnis yang sama-sama menguntungkan.

Baca Juga: Hari HAM Sedunia 10 Desember 2020, Presiden Jokowi Peringati dengan Memberikan Pesan Ini

DBH CHT dalam bidang kesehatan akan diberikan dalam bentuk bantuan iuran JKN, peningkatan kesehatan masyarakat, upaya penurunan angka pervalensi stunting dan Covid-19, serta pengadaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.

Sementara itu, dalam hal penegakan hukum, DBH CBT akan difokuskan untuk membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau serta operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini