Buruan Daftar! Kemendikbud Berikan Bantuan KIP 2021 untuk 200 Ribu Mahasiswa, Begini Cara Daftarnya

- 19 Februari 2021, 10:58 WIB
 Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. //Tangkap Layar/KIP kuliah

Baca Juga: SNMPTN 2021: Cara Mudah Cek Daya Tampung Program Studi di Masing-Masing PTN


2. Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk para pendaftar KIP Kuliah, antara lain:

Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 Subtema 1 Pembelajaran 2 Halaman 8: Lingkungan Sahabat Kita

3. Bukti Keterbatasan Ekonomi

Sejumlah bukti keterbatasan ekonomi yang wajib dilampirkan dan dibuktikan dengan:

- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini