- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
- Berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Target penerima program Kartu Prakerja gelombang 12 adalah:
- Pencari kerja.
- Pekerja atau buruh yang terkena PHK.
- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha kecil yang terdampak.
- Lulusan mana pun, baik sekolah atau universitas unggulan maupun tidak.
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja pada tahun 2020.
- Bukan TNI atau Polri, ASN, Anggota DPR atau DPD, BUMN atau BUMD, dan sebagainya.
Baca Juga: Pengertian Badan Usaha: Jenis, Bentuk, dan Karakteristik Badan Usaha di Indonesia
Dari semua target penerima yang disebutkan, prioritas penerima program Kartu Prakerja gelombang 12 adalah pencari kerja usia muda, buruh, dan pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Meski begitu, ada beberapa kelompok pekerja yang tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 12, yakni:
- Pejabat negara.
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Aparatur sipil negara.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kepala desa dan perangkat desa.
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 25 Februari 2021, Berhasil Hubungi Andin, Rafael Akan Kembalikan Anting Elsa?
Cara mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 12:
Jika memenuhi persyaratan, calon peserta Kartu Prakerja gelombang 12 dapat mendaftar dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Membuat akun Prakerja
Pertama yang harus diakukan adalah membuat akun di situs resmi prakerja. Caranya:
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik "Daftar".
- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi.
- Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail.
- Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs prakerja.go.id.
Artikel Rekomendasi