Kartu Prakerja gelombang 12 Resmi Dibuka, Inilah Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 25 Februari 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja Gelombang 12 sudah resmi dibuka.
Ilustrasi program Kartu Prakerja Gelombang 12 sudah resmi dibuka. /ANTARA/Moch Asim

PORTAL PROBOLINGGO - Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun di Indonesia mengganggu hampir semua sektor kehidupan masyarakat, khususnya ekonomi.

Untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, pemerintah membuat berbagai program untuk menstimulus perekonomian nasional, salah satunya program Kartu Prakerja.

Setelah sukses menjalankan program tersebut hingga gelombang 11, kali ini pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 sejak kemarin, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Edhy Prabowo: Saya Tidak Lari dari Kesalahan, Silakan Proses Peradilan Berjalan

Bagi yang tertarik mengikuti program tersebut disarankan untuk segera mendaftarkan diri, karena Kartu Prakerja gelombang 12 hanya tersedia untuk 600 ribu orang pendaftar.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Syarat, Besaran Insentif, dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12", berikut ini adalah syarat dan cara mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 12:

Syarat mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 12

Ada tiga syarat utama bagi calon peserta Kartu Prakerja gelombang 12, yakni:

Baca Juga: Dilanda Konflik Bersenjata di Papua, Kemensos Berikan Bantuan bagi Pengungsi Intan Jaya

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Target penerima program Kartu Prakerja gelombang 12 adalah:

  • Pencari kerja.
  • Pekerja atau buruh yang terkena PHK.
  • Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  • Pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha kecil yang terdampak.
  • Lulusan mana pun, baik sekolah atau universitas unggulan maupun tidak.
  • Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja pada tahun 2020.
  • Bukan TNI atau Polri, ASN, Anggota DPR atau DPD, BUMN atau BUMD, dan sebagainya.

Baca Juga: Pengertian Badan Usaha: Jenis, Bentuk, dan Karakteristik Badan Usaha di Indonesia

Dari semua target penerima yang disebutkan, prioritas penerima program Kartu Prakerja gelombang 12 adalah pencari kerja usia muda, buruh, dan pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Meski begitu, ada beberapa kelompok pekerja yang tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 12, yakni:

  • Pejabat negara.
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Aparatur sipil negara.
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Kepala desa dan perangkat desa.
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 25 Februari 2021, Berhasil Hubungi Andin, Rafael Akan Kembalikan Anting Elsa?

Cara mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 12:

Jika memenuhi persyaratan, calon peserta Kartu Prakerja gelombang 12 dapat mendaftar dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Membuat akun Prakerja

Pertama yang harus diakukan adalah membuat akun di situs resmi prakerja. Caranya:

  • Masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik "Daftar".
  • Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi.
  • Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail.
  • Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs prakerja.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini 25 Februari 2021, Virgo Selalu Pertahankanlah Selera Humormu

2. Melengkapi data diri

Setelah berhasil membuat akun, calon peserta harus melengkapi data diri dengan cara:

  • Login atau masuk ke akun Prakerja dengan alamat e-mail dan kata sandi yang telah dibuat.
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya".
  • Isi data diri, mulai dari nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status bekerja, foto KTP, lalu klik 'Berikutnya'.
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS yang masuk ke nomor seluler yang didaftarkan.

Baca Juga: Masih Bisa Lebih Rendah! Berikut Daftar Harga Emas Antam Hari Kamis, 25 Februari 2021

3. Mengikuti tes

Setelah selesai mengisi data diri, pemilik akun akan diminta mengikuti tes awal berupa tes motivasi dan kemampuan dasar, yakni dengan cara:

  • Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
  • Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu, kemudian tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.
  • Setelah mendapatkan e-mail pemberitahuan, kembali ke situs Prakerja.go.id, dan masuk ke gelombang 12.

Baca Juga: Hati-Hati! Virtual Police Resmi Beroperasi, Medsos Kini Dipantau Polisi

Jumlah yang didapat dari Kartu Prakerja gelombang 12:

Setiap peserta akan mendapatkan bantuan pelatihan, insentif pasca-pelatihan, dan insentif pasca-survei.

Nilai manfaat yang akan diterima oleh setiap peserta yakni:

Baca Juga: Indonesia Dituding Dukung Kudeta Militer Myanmar, Apa Tanggapan Kemlu RI?

  • Bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta.
  • Insentif pasca-pelatihan dengan total Rp2,4 juta (Rp600 ribu x 4 bulan).
  • Insentif pasca-survei total Rp150 ribu (Rp50 ribu x 3 survei).
  • Insentif yang akan diterima adalah Rp1 juta (bantuan pelatihan), ditambah Rp2,4 juta (insentif pasca-pelatihan), ditambah Rp150 ribu (insentif pasca-survei), jadi totalnya adalah Rp3,550 juta.

Baca Juga: Definisi PT (Perseroan Terbatas), Ciri, Jenis, Syarat Pendirian, Kelebihan, dan Kekurangan PT

Solusi gagal unggah KTP saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12:

Tak sedikit pendaftar Program Kartu Prakerja yang kesulitan saat mengunggah foto kartu tanda penduduk (KTP) di laman prakerja.go.id.

Cara untuk mengatasi masalah tersebut tidaklah sulit, asalkan beberapa hal berikut ini diperhatikan dengan benar:

1. Ukuran foto kurang dari 2 MB

Pastikan ukuran foto KTP yang diunggah saat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 kurang dari 2 MB.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 25 Februari 2021, Terima Saran Rafael, Nino Akan Pertahankan Rumah Tangganya

2. Format JPEG atau PNG

Pastikan foto KTP yang diunggah saat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 menggunakan format JPEG atau PNG.

3. Posisi foto

Pastikan seluruh bagian KTP yang digunakan untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 berada dalam bingkai foto.

4. Jangan blur

Pastikan memilih foto untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dengan kualitas paling baik dan ukuran yang sesuai.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia 2021, Mobil Tesla Dibanderol hingga Rp1,8 Miliar

5. Bukan fotokopi KTP

Pastikan foto yang diunggah saat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 adalah KTP asli, bukan fotokopi KTP.*** (Mohammad Syahrial/PORTAL JEMBER)

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini