Syarat dan Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan 2020 Secara Online, Mudah dan Cepat

- 25 Februari 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi melaporkan SPT pajak tahunan secara online.
Ilustrasi melaporkan SPT pajak tahunan secara online. /Pexels/Vlada Karpovich

28. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.

29. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

30. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.

Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 25 Februari 2021, Berhasil Hubungi Andin, Rafael Akan Kembalikan Anting Elsa?

31. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.

32. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.

33. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25.

34. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

35. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini 25 Februari 2021, Virgo Selalu Pertahankanlah Selera Humormu

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah