Syarat dan Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan 2020 Secara Online, Mudah dan Cepat

- 25 Februari 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi melaporkan SPT pajak tahunan secara online.
Ilustrasi melaporkan SPT pajak tahunan secara online. /Pexels/Vlada Karpovich

20. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaruinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

Baca Juga: Dilanda Konflik Bersenjata di Papua, Kemensos Berikan Bantuan bagi Pengungsi Intan Jaya

21. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah".

22. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.

23. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.

24. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

25. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.

Baca Juga: Pengertian Badan Usaha: Jenis, Bentuk, dan Karakteristik Badan Usaha di Indonesia

26. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).

27. Klik langkah berikutnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah