Syarat dan Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan 2020 Secara Online, Mudah dan Cepat

- 25 Februari 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi melaporkan SPT pajak tahunan secara online.
Ilustrasi melaporkan SPT pajak tahunan secara online. /Pexels/Vlada Karpovich

11. Bila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

12. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.

13. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).

14. Klik "Langkah selanjutnya".

15. Sistem akan mendeteksi secara otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).

Baca Juga: Edhy Prabowo: Saya Tidak Lari dari Kesalahan, Silakan Proses Peradilan Berjalan

16. Klik "Ya" jika data tersebut benar.

17. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.

18. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah".

19. Isi data yang harus di isi.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini