3. Isikan dengan NPWP dan password.
4. Masukkan kode keamanan, lalu klik Login.
5. Masuk ke dashboard pajak.
Baca Juga: Disebut Intervensi Indonesia Dapat Gagalkan Tuntutan Aktivis Pro-Demokrasi Myanmar, Ini Kata Kemenlu
6. Klik lapor.
7. Klik icon e-Filling.
8. Tekan tombol "Buat SPT".
9. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
10. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".
Baca Juga: Inilah Sejumlah Lokasi Vaksinasi Covid-19 untuk Kelompok Lansia di Wilayah DKI Jakarta
Artikel Rekomendasi