Wajib Disimak, Ini Besaran Denda dan Sanksi Jika Terlambat atau Tak Lapor SPT Tahunan

- 27 Februari 2021, 08:38 WIB
Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. /Direktorat Jenderal Pajak

PORTAL PROBOLINGGO – Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara. Pengumpulan pajak bertujuan untuk keperluan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara yang terwujud dalam kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Sistem perpajakan di Indonesia menggunakan sistem self assessment. Meski demikian, kewajiban yang tidak dijalankan tetap akan dikenai sanksi.

Baca Juga: Perbedaan 3 Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Jangan Salah Isi!

Aturan mengenai denda dan sanksi bagi WP yang terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dilansir dari OnlinePajak, keterlambatan pelaporan untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan akan dikenai denda Rp1.000.000.

Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan WB Orang Pribadi, keterlambatan akan dikenai denda Rp100.000.

Baca Juga: Syarat dan Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan 2020 Secara Online, Mudah dan Cepat

WP juga akan dikenai sanksi jika tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT namun isinya tidak lengkap atau tidak benar atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali.

Menurut UU KUP 2007 Pasal 13A, WP akan dikenai denda 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB.

Kemudian, setiap orang yang karena kealpaannya tidak membayar SPT Tahunan bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diberitakan PORTAL JEMBER dalam artikel “Denda dan Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Lapor SPT Tahunan, Bisa Kena Hukuman Pidana”. 

Baca Juga: 7 Jenis Pajak Terunik di Dunia yang Wajib Diketahui, Ada Pajak bagi Orang yang Jomblo

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pasal 13A mengatur bahwa jika WP terbukti alpa tidak melapor atau melapor SPT namun isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali, WP bisa dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 39, yakni pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Alasan Fortuner dan Pajero Tak Ada Potongan Harga meski Pajak PPnBM Mobil Baru 0 Persen

Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sanksi pidana ini berupa kurungan paling sedikit 3 bulan dan paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Akurat, Simak Berikut Ini, Awas Salah Hitung!

Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatan kepatuhan wajib pajak. Setiap wajib pajak perlu memahami bahwa sanksi pidana ini bisa diterapkan jika terbukti ada pelanggaran sesuai UU perpajakan.*** (Lulu Lukyani/PORTAL JEMBER)

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x