Tak Susah, Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Online dan Offline di Wilayah Polda Metro Jaya

- 24 Maret 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. /Pexels/Frederic Bartle

1. Foto bukti pelanggaran

2. Jenis pasal yang dilanggar

3. Tenggang waktu konfirmasi

4. Link serta kode referensi

5. Lokasi dan waktu pelanggaran

Baca Juga: Besaran Denda yang Harus Dibayar jika Terkena Tilang Elektronik

Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi. Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info, kemudian ikuti petunjuk yang ada.

Cara bayar denda tilang elektronik offline

Para pelanggar bisa ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x