1. Foto bukti pelanggaran
2. Jenis pasal yang dilanggar
3. Tenggang waktu konfirmasi
4. Link serta kode referensi
5. Lokasi dan waktu pelanggaran
Baca Juga: Besaran Denda yang Harus Dibayar jika Terkena Tilang Elektronik
Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi. Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info, kemudian ikuti petunjuk yang ada.
Cara bayar denda tilang elektronik offline
Para pelanggar bisa ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.***
Artikel Rekomendasi