Tak Susah, Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Online dan Offline di Wilayah Polda Metro Jaya

- 24 Maret 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. /Pexels/Frederic Bartle

"Dibuka memori kameranya, dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, plat nomornya jelas.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING BOLA Malam Ini, Prancis Vs Ukraina, Belgia Vs Wales, Kualifikasi Piala Dunia 2022

"Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita. Match, baru kemudian itu kita kirimkan (surat tilang)," jelas Sambodo.

Sementara cara kerja dari ETLE statis akan langsung menganalisa pelanggaran lalu lintas dan petugas back office hanya perlu mengkonfirmasi ulang serta mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar.

Segala tindakan pelanggaran baik yang dilakukan oleh pengendara roda dua maupun roda empat akan terekam dan akan mendapatkan besaran denda yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: SBMPTN 2021: Daya Tampung 19 Prodi Soshum dan Saintek UPN Jakarta Beserta Peminat 2020

Bagi pelanggar lalu lintas, berikut ini cara bayar denda tilang elektronik online dan offline.

Cara bayar denda tilang elektronik online

Bagi pelanggar yang terekam CCTV, Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia

Surat tersebut menyertakan:

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x