2. Saat sudah masuk ke situs, pengguna bisa memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka dengan huruf kapital.
3. Setelah itu, pengguna cukup menekan tombol "CEK DATA". Jika pengguna telah melakukan pelanggaran dan tercatat oleh ETLE, nantinya pengguna akan disuguhi oleh rincian dari pelanggaran yang dilakukan. Jika tidak ada pelanggaran, akan ada tulisan yang berbunyi "DATA TIDAK DITEMUKAN"/"DATA NO AVAILABLE".
Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Sya'ban 2021? Berikut Keutamaannya, Salah Satunya Ampunan dari Allah
Baca Juga: 30 Inspirasi Nama Bayi Laki-Laki Islami, Keren, dan Modern Awalan Huruf K Sampai O Beserta Artinya
Untuk mengetahui besaran tarif denda tilang elektronik, kamu bisa KLIK DISINI
Untuk mengetahui cara membayar denda tilang elektronik, kamu bisa KLIK DISINI
Adapun alur tilang elektronik dilansir dari laman ETLE DIY ada 5 tahap tilang menggunakan ETLE, yaitu:
1. Mendeteksi
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda setempat.
2. Mengidentifikasi
Artikel Rekomendasi