Cara Cek Ketika Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tilang Elektronik

- 26 Maret 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. /Pexels/Frederic Bartle

2. Saat sudah masuk ke situs, pengguna bisa memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka dengan huruf kapital.

3. Setelah itu, pengguna cukup menekan tombol "CEK DATA". Jika pengguna telah melakukan pelanggaran dan tercatat oleh ETLE, nantinya pengguna akan disuguhi oleh rincian dari pelanggaran yang dilakukan. Jika tidak ada pelanggaran, akan ada tulisan yang berbunyi "DATA TIDAK DITEMUKAN"/"DATA NO AVAILABLE".

Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Sya'ban 2021? Berikut Keutamaannya, Salah Satunya Ampunan dari Allah

Baca Juga: 30 Inspirasi Nama Bayi Laki-Laki Islami, Keren, dan Modern Awalan Huruf K Sampai O Beserta Artinya

Untuk mengetahui besaran tarif denda tilang elektronik, kamu bisa KLIK DISINI
Untuk mengetahui cara membayar denda tilang elektronik, kamu bisa KLIK DISINI

Adapun alur tilang elektronik dilansir dari laman ETLE DIY ada 5 tahap tilang menggunakan ETLE, yaitu:

1. Mendeteksi

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda setempat.

Baca Juga: Awkarin Beli Hotel Trending di Twitter, Netizen : Jangankan Beli Hotel, Gue Nginep di Hotel Aja Pas Study Tour

2. Mengidentifikasi

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x