Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Mengirim surat
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
4. Konfirmasi
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Muhadjir Effendy: Dimulai pada Tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021
5. Menerbitkan surat tilang
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. ***
Artikel Rekomendasi