Aturan yang sama juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
Sementar itu untuk ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Baca Juga: Jadwal Imsyakiyah dan Berbuka Puasa Wilayah Pasuruan dan Sekitarnya Sabtu, 17 April 2021
Begitu juga dengan ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.
Dalam SE tersebut dijelaskan jika pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS.
Kendati telah mendapatkan izin bepergian, namun ada empat hal yang perlu diperhatikan oleh ASN saat bepergian.
Mulai dari peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kemudian peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Baca Juga: Jadwal Imsyakiyah dan Berbuka Puasa Wilayah Bali, Karangasem dan Denpasar Sabtu, 17 April 2021
Lalu persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Artikel Rekomendasi