Dan yang terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, siap siap untuk mendapatkan sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.***
Artikel Rekomendasi