PORTAL PROBOLINGGO - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih dalam tahap uji coba, selama masa uji coba ini pelanggar akan mendapatkan surat teguran simpatik.
Namun ketika penerapannya secara resmi diberlakukan, pelanggar ETLE langsung akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran.
Penerapan sistem baru ini memunculkan sejumlah pertanyaan dari warga masyarakat, salah satunya pertanyaan jika kendaraan yang terekam dalam ETLE sudah dijual atau berpindah tangan.
Seperti dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi korlantas.polri.go.id, untuk masyarakat yang mengalami masalah serupa bisa melakukan konfirmasi.
Baca Juga: Patut Dicoba, 6 Kebiasaan Baik Ini Bisa Tingkatkan Kualitas Tidur, Salah Satunya Mematikan Lampu
Baca Juga: Istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya Positif Covid-19 : Tidak Terasa Apa-apa, Penciuman Normal
Masyarakat diberikan waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi.
Konfirmasi bisa dilakukan melalui website etle.korlantas.polri.go.id atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegak hukum.
Saat melakukan konfirmasi melalui web, masyarakat diminta untuk memasukkan nomor referensi dan nomor TNKB kendaraanya, kemudian dilanjutkan dengan menekan tombol submit.
Baca Juga: Berhasil Ditangkap! Tersangka Penganiayaan Perawat di Palembang Mengaku Lelah
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.***
Artikel Rekomendasi