Cara Bayar DendaTilang ETLE, Bisa Melalui Teller Bank hingga Internet Banking

- 18 April 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi bayar denda tilang
Ilustrasi bayar denda tilang /Pixabay.com/Mohamed Hassan

 

PORTAL PROBOLINGGO - Penerapan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas, menjadi terobosan Polri di tahun 2021 ini.

Namun tidak sedikit masyarakat yang masih kebingungan membayar denda dalam sanksi tilang ETLE tersebut.

Padahal ada batasan waktu bagi masyarakat untuk membayar denda atas pelanggarannya, sebab jika tidak maka pemblokiran STNK akan dilakukan.

Seperti dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman etle.jatim.polri.go.id ada dua cara pembayaran denda tilang ETLE.

Baca Juga: 10 Mukjizat Nabi Muhammad SAW yang Luar Biasa Diberikan Allah SWT, Umat Muslim Wajib Tahu

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 April 2021: Aries, Taurus dan Gemini, Hati-hati Ide Cemerlangmu Akan Salip Teman

Yakni melalui Bank BRI atau melalui transfer dari Bank lain ke Bank BRI.

1. Berikut pembayaran melalui Bank BRI

 A. Melalui TELLER BRI

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip storan

2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom (Nomor Rekening) dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Patut Dicoba, 6 Kebiasaan Baik Ini Bisa Tingkatkan Kualitas Tidur, Salah Satunya Mematikan Lampu

B. Melalui ATM BRI

1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

4. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

5. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: 2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah 285-286, Doa Malam Hari untuk Melancarkan Rezeki

C. Melalui Mobile Banking BRI

1. Login aplikasi BRI Mobile

2. Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

5. Masukkan PIN

6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Ta'jil Mengandung Boraks Masih Beredar, Begini Cara Memilih Ta'jil Sehat

D. Melalui Internet Banking BRI

1. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

2. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

3. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

4. Masukkan password dan mToken

5. Cetak / simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

6. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Menu Resep Sahur dan Buka Puasa Praktis : Tumis Kangkung Saus Tiram

E. Melalui EDC BRI

1.Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA

2.Swipe kartu Debit BRI Anda

3.Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

4.Masukkan PIN

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

5.Copy dan Simpan transaksi sebagai bukti pembayaran

6.Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Kumpulan Pantun Berbuka Puasa, Cocok Dibagikan untuk Teman, Keluarga, Saudara, dan Pacar di Media Sosial

2. Berikut pembayaran melalui transfer ATM dari bank lain

1.Masukkan Kartu Debit dan PIN Anda

2.Pilih menu Transaksi Lainnya > Pembayaran > Ke Rek Bank Lain

3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

6. Simpan struk sebagai bukti pembayaran

Setelah seluruh rangkaian proses pembayaran selesai, segera lakukan instuksi selajutnya, yakni menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x