Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas Sebut Ada 7 'Dosa Besar' di UU Omnibus Law Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 15:09 WIB
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas Keluarkan Kajian 7 Dosa Besar UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas Keluarkan Kajian 7 Dosa Besar UU Omnibus Law Cipta Kerja. /Instagram.com/ @yayasanlbhindonesia

2. UU Cipta Kerja hanya memprioritaskan kemudahan bagi investor.

3. UU Cipta Kerja memperlemah kekuasaan Pemerintah Daerah yang secara konstitusional menjalankan prinsip otonomi seluas-luasnya yang diatur dalam UUD 1945.

Termasuk izin pendirian usaha di daerah dan tata ruang desa yang diatur dalam pasal 48 UU Penataan Ruang dalam UU Cipta Kerja, dan penentuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diatur dalam pasal 7C, pasal 16 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Laman Resmi Pemkab Madiun Diretas, Penuhi Ujaran Kebencian terhadap DPR

4. UU Cipta Kerja akan menimbulkan ketimpangan keuangan pusat dan daerah. Hal ini akan menyebabkan sumber daya alam yang ada penentuan perizinannya harus melalui Pemerintah Pusat.

Bahkan, bisnis di wilayah pesisir seperti garam dan pariwisata diambil alih oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Izin berusaha bagi masyarakat lokal dan tradisional hanya terkait kebutuhan hidup sehari-hari, hal itu dikecualikan bagi masyarakat hukum adat, sebagaimana diatur dalam pasal 20 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Hasil Laga Persahabatan: Italia Menang Telak Atas Moldova 6-0

5. Kemudahan bagi pemodal asing. Pulau-pulau di Indonesia dapat dikelola melalui penanaman modal asing berdasarkan kepentingan pusat padahal asetnya milik daerah, sebagaimana diatur pasal 26A UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dalam UU Cipta Kerja.

6. Dalam pasal 49 UU Kehutanan dalam UU Cipta Kerja menghapus sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan pemabakaran lahan.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini