Padahal, United Nation Guilding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) mengisyaratkan kewajiban negara untuk melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga, termasuk bisnis.
Baca Juga: Tanggapi Pengesahan RUU Cipta Kerja, Ketum PBNU Said Aqil Siradj Minta Warga NU Harus Bersikap Tegas
7. UU ini menghapus syarat ketentuan tentang syarat pengalihfungsian lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian.
Sehingga, demi kepentingan umum maupun investasi, lahan pertanian dapat dialihfungsikan dengan mudah. Sebagaimana diatur dalam pasal 44 UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam UU Cipta Kerja, hal ini akan menimbulkan lebih banyak konflik agraria akibat perampasan lahan. ***
Artikel Rekomendasi