Jokowi Sebut Demo UU Cipta Kerja Karena Hoax, Begini Tanggapan Serikat Buruh

- 10 Oktober 2020, 16:35 WIB
ilustrasi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.
ilustrasi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. /Pikiran-rakyat.com/Pikiran-rakyta.com

Baca Juga: Trump Tetap Lanjutkan Kampanye meski Waktu Isolasi Covid-19 Belum Genap 2 Minggu

"Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah memberikan putusan bahwa PHK karena efisiensi hanya bisa dilakukan ketika perusahaan tutup permanen."

"Dengan pasal ini, bisa saja perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi meskipun sedang untung besar," sambung KSPI.

Mengenai cuti, KSPI meminta agar hak cuti buruh dikembalikan sepenuhnya sebagaimana yang ada pada UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buruan Daftar!Bantuan Dana dari Facebook untuk UKM Indonesia, Cek Cara Daftarnya Disini

"Dalam UU 13 tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) huruf d diatur secara tegas, bahwa pengusaha harus memberikan hak cuti panjang selama 2 bulan kepada buruh yang sudah bekerja selama 6 (enam) tahun."

"Dalam omnibus law, pasal yang mengatur mengenai cuti panjang diubah, sehingga cuti panjang bukan lagi kewajiban pengusaha," pungkas KSPI.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan langkah selanjutnya yang akan diambil. Menurutnya, KSPI akan berjuang melalui jalur konstitusi.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, WALHI Menilai Ada Sponsor Dibalik Pengesahan RUU Cipta Kerja

"Membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja," ujar Said.

"Serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x