Jokowi Sebut Demo UU Cipta Kerja Karena Hoax, Begini Tanggapan Serikat Buruh

- 10 Oktober 2020, 16:35 WIB
ilustrasi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.
ilustrasi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. /Pikiran-rakyat.com/Pikiran-rakyta.com

Kemudian untuk masalah penghapusan UMP, KSPI berpendapat UMK memang tetap ada. Namun menjadi bersyarat dan syaratnya akan ditetapkan oleh pemerintah.

"Bagi KSPI, hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat," papar KSPI.

Baca Juga: Setelah di Depak dari Barcelona, Luis Suarez : Saya Menangis Seharian Karena Ini Situasi yang Sulit

Kemudian hal yang menurut KSPI mengkhawatirkan ialah penghapusan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) dan Upah Mininum Sektoral Provinsi (UMSP).

"Sebab sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk," jelas KSPI.

UU Cipta Kerja menurut KSPI hanya mewajibkan penetapan UMP. Hal ini membuat mereka khawatir UMK akan dihilangkan.

Baca Juga: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Kenali Beberapa Hal Berikut Untuk Menjaga Kesehatan Mentalmu

"Ini makin menegaskan kekhawatiran kami bahwa UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan," kata KSPI.

Selain itu, menurut KSPI UU Cipta Kerja dapat mempermudah PHK. Mereka berlandaskan pada draft UU Cipta Kerja yang beredar

Menurut mereka hal tersebut terlihat dalam Pasal 154A, khususnya Ayat 1 huruf (b) dan (i) yang mengatur: Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: (huruf b) perusahaan melakukan efisiensi; dan (huruf i) pekerja/buruh mangkir.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x