Laksanakan Perintah Jokowi Antisipasi La Nina, Budi Karya Beri Perhatian untuk Bandara Rawan Tsunami

- 14 Oktober 2020, 14:56 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk antisipasi La Nina.
Menteri Perhubungan Budi Karya menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk antisipasi La Nina. /Instagram.com/@budikaryas/BKIP Kemenhub.

Salah satu langkah antisipasi yang dilakukan Menhub ialah mengeluarkan Surat Ederan (SE) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kegiatan Penerbangan pada Kondisi Weather Minima.

Dijelaskan, weather minima merupakan kondisi ketika visibiltas atau jarak pandang menjadi terbatas karena faktor cuaca.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Rabu 14 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Serial Preman Pensiun

SE tersebut ditujukan Menhub kepada penyelenggara angkutan udara, bandar udara, navigasi penerbangan, dan pelayanan informasi meteorologi penerbangan.

Selain itu, SE tersebut juga menginstruksikan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan antisipasi jika terjadi kondisi weather minima.

Menhub meminta pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah seperti, memberikan informasi perubahan cuaca, instruksi kepada pilot, memastikan keandalan dan akurasi peralatan navigasi penerbangan, dan mengukur visibility runway, serta langkah-langkah lain yang diperlukan.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gelombang 2 Untuk Daerah Bojonegoro Resmi Dibuka, Simak Disini!

Di sektor laut, Budi memberikan instruksi kepada jajaran Ditjen Perhubungan Laut, meliput Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dan Kenavigasian, Distrik Navigasi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di seluruh Indonesia untuk melakukan upaya antisipasi.

Langkah antisipasi yang dimaksud oleh Budi antara lain, menerbitkan Maklumat Pelayaran jika terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi, mengoptimalkan tim respons cepat Ditjen Perhubungan Laut terkait kesiapsiagaan tanggap darurat.

Selain ia juga menginstruksikan untuk mengoptimalkan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran melalui Vessel Traffic System (VTS), berkoordinasi dengan Basarnas, serta menyiagakan kapal patroli.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah