PORTAL PROBOLINGGO - Politisi partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, para pelajar dan mahasiswa yang ikut aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak seharusnya diancam.
"Pelajar dan mahasiswa yang ikut demo tak seharusnya diancam, karena demonstrasi bukanlah perbuatan kriminal," ujar Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon, Minggu,18 Oktober 2020.
Ia kemudian menyampaikan, aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar telah diberi stigma buruk oleh pemerintah.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Turunkan Pasukan Pelangi untuk Gerebek Lumpur
Padahal, menurut Fadli, melakukan unjuk rasa merupakan hak warga negara yang dijamin oleh hukum dan konstitusi.
Anggota Komisi I DPR fraksi Gerindra ini juga mengecam surat ederan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 1035/E/KM/2020 yang salah satu poinnya meminta agar mahasiswa dihimbau tidak ikut melaksanakan demonstrasi.
"Serta ancaman ‘blacklist’ SKCK dari pihak kepolisian kepada para pelajar yang ikut demonstrasi adalah bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi bahkan hak asasi manusia," tutur Fadli.
Baca Juga: Polisi Sebut Tidak Akan Persulit SKCK Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Dalam kesempatan yang sama, Fadli menjelaskan polisi tidak bisa melarang pelajar untuk ikut dalam aksi demonstrasi.
Artikel Rekomendasi