Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Yuk Ketahui Tentang Tugas Polisi dalam Mengamankan Unjuk Rasa

- 20 Oktober 2020, 15:10 WIB
Antisipasi demo tolak UU Cipta Kerja yang dilakukan mahasiswa dan buruh, Polda Metro Jaya kembali alihkan lalin di Istana Negara.
Antisipasi demo tolak UU Cipta Kerja yang dilakukan mahasiswa dan buruh, Polda Metro Jaya kembali alihkan lalin di Istana Negara. /NTMC Polri

2. Polisi tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur

3. Polisi tidak boleh membawa peralatan diluar peralatan pengendalian massa (Dalmass)

4. Polisi dilarang membawa senjata tajam dan peluru tajam

5. Polisi tidak boleh keluar dari ikatan satuan atau formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan

Baca Juga: Wawancara Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dilakukan Secara Daring, Sebanyak 2000 Peserta Lolos

6. Polisi tidak boleh mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual atau perbuatan asusila dan memaki-maki pengunjuk rasa

7. Polisi tidak boleh melakukan pelanggaran lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan Perundangan-undangan.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Selasa 20 Oktober 2020, Ikuti Terus Tayangan Putri Untuk Pangeran

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan polisi kepada demonstran terdapat juga pada pasal 7 ayat 1 dan 2 Perkap no.16 tahun 2006. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x