2. Polisi tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur
3. Polisi tidak boleh membawa peralatan diluar peralatan pengendalian massa (Dalmass)
4. Polisi dilarang membawa senjata tajam dan peluru tajam
5. Polisi tidak boleh keluar dari ikatan satuan atau formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan
Baca Juga: Wawancara Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dilakukan Secara Daring, Sebanyak 2000 Peserta Lolos
6. Polisi tidak boleh mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual atau perbuatan asusila dan memaki-maki pengunjuk rasa
7. Polisi tidak boleh melakukan pelanggaran lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan Perundangan-undangan.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Selasa 20 Oktober 2020, Ikuti Terus Tayangan Putri Untuk Pangeran
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan polisi kepada demonstran terdapat juga pada pasal 7 ayat 1 dan 2 Perkap no.16 tahun 2006. ***
Artikel Rekomendasi