2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Baca Juga: Pemerintahan Trump Mencabut Perlindungan Tongass, Hutan Terbesar di AS
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Selanjutnya dapat langsung mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/
Lalu melakukan beberapa langkah dibawah ini.
Baca Juga: Tundukkan Sparta Praha 3-0, AC Milan Puncaki Grup H Liga Eropa
1. Ketika telah mengunjungi laman tersebut, pilih menu form. pendaftaran.
Artikel Rekomendasi