Masa Darurat Gunung Api Semeru Diperpanjang, Sekda Kabupaten Lumajang Berikan Alasan Ini

- 15 Desember 2020, 09:12 WIB
Gunung Semeru.
Gunung Semeru. /Pixabay.com/astama81

 

PORTAL PROBOLINGGO - Demi mengantisipasi adanya potensi bahaya erupsi sekunder endapan material vulkanik Gunung Api Semeru, di Daerah Aliran Sungai (DAS) Curah Kobokan, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang sekaligus Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono melaporkan, akan memperpanjang masa Siaga Awan Panas Guguran (APG) Semeru selama tujuh hari.

Masa perpanjangan tersebut telah terhitung sejak hari Senin, 14 Desember 2020 hingga hari Senin, 21 Desember 2020 pekan depan.

Mengunjungi Posko Siaga Bencana Semeru, yang berada di Lapangan Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, pada hari Senin 14 Desember 2020, pukul 15.00 WIB, Agus Triyono menyampaikan, perpanjangan masa darurat bencana juga merujuk dari evaluasi seluruh hasil kegiatan yang dilakukan bersama Tim Siaga Bencana selama ini.

Baca Juga: Begini Cara Membuat Pupuk Cangkang Telur yang Bisa Buat Aglonema Tumbuh Subur, Kokoh, dan Bebas Hama

"Sebagai antisipasi bahaya erupsi sekunder endapan material vulkanik di DAS Curah Kobokan Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo," ujarnya, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman BNPB.

Berdasarkan hasil monitoring dan analisa dari Pos KESDM, Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunungapi Semeru di Gunung Sawur, aktivitas Gunung api Semeru sudah relatif menurun.

Namun, erupsi sekunder endapan material vulkanik masih berpotensi terjadi, dan dapat membahayakan masyarakat.

Baca Juga: 10 Tanaman Obat yang Populer di Indonesia, Salah Satunya Lidah Buaya

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini