Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Resep Sandwich Telur Mayo, Ide Sarapan Sehat dan Praktis
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atu setara dengan upah minimum tahun 2020.***
Artikel Rekomendasi