UMP Yogyakarta dan Jawa Tengah 2021 Dipastikan Naik, DKI Jakarta Tetap

- 1 November 2020, 11:02 WIB
Ilustrasi upah minimum 2021.
Ilustrasi upah minimum 2021. /ANTARA/

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Resep Sandwich Telur Mayo, Ide Sarapan Sehat dan Praktis

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atu setara dengan upah minimum tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini