Ridwan Kamil Jelaskan Alasan UMP Jabar 2021 Tidak Naik, Buruh: Pak Gubernur Salah Perhitungan

- 10 November 2020, 11:45 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Twitter/@ridwankamil

PORTAL PROBOLINGGO—Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK), Senin, 9 November 2020 menemui perwakilan buruh di Gedung Sate, Kota Bandung. Dalam pertemuan itu RK menjelaskan alasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tidak naik pada 2021 nanti.

RK menjelaskan, salah satu pertimbangan yang diambil mengapa UMP Jabar tidak naik ialah karena pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Menurutnya pandemi mempengaruhi semua lini usaha.

”Bahwa penetapan UMP ini sudah atas dasar banyak pertimbangan, terutama karena situasi pandemi,” ujar RK seperti dilansir dari siaran pers Pemprov Jabar.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Massa FPI Mulai Padati Bandara Soekarno-Hatta sejak Subuh

“Kita pertimbangkan peraturan ini itu dan situasi di lapangan. Pandemi ini mempengaruhi semua lini, termasuk dunia kerja. Semua terdampak,” sambungnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar Roy Jinto menyampaikan kepada RK, seharusnya UMP 2021 tetap naik. 

“Saya memandang Pak Gubernur salah perhitungan kalau penetapan UMP itu hanya berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi di masa pandemi saja,” ungkap Roy.

Baca Juga: Kabar baik, Zona Kuning di Jawa Barat Terus Bertambah

“Seharusnya harus tetap dilihat year on year atau YoY atau pertumbuhan ekonomi di quartal 3 dan 4 tahun 2019 yang mengalami pertumbuhan baik,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, RK berjanji akan mempertimbangkan semua masukkan dan aspirasi yang diberikan oleh buruh. Aspirasi itu akan dibahas menjelang pada saat penetapan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) nantinya.

“Tadi sudah Saya jelaskan semua alasan penetapan UMP, itu realitanya. Namun bagaimana pun aspirasi saudara-saudara temen-temen buruh akan kami bahas dalam minggu-minggu ini menjelang penetapan UMK,” jelas RK.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Beri Sambutan

Meski berjanji akan membahas dan mempertimbangkan aspirasi buruh, RK tidak bisa menjamin dan menjanjikan hasilnya akan baik. Ia bahkan sudah yakin keputusan akhir akan mengundang ketidakpuasan.

“Saya sudah meyakini bahwa keputusan nanti akan mengundang ketidakpuasan. Pengalaman saya menjadi pemimpin daerah sejak Wali Kota hingga sekarang Gubernur, kenyataannya seperti itu,” ungkap RK.

“Tetapi tetap harus ada keputusan dan resikonya Saya pertanggungjawabkan lahir batin,” pungkasnya.

Baca Juga: Abaikan Menaker, Anies dan Ganjar Tetap Naikkan Upah Minimum Provinsi

Beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta besaran UMP 2021 sama dengan 2020.

Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, Ida meminta kepada gubernur untuk menyesuaikan besaran UMP 2021 untuk disamakan dengan 2020. Kenaikan UMP menurut SE tersebut baru boleh dilakukan setelah 2021.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x