Jokowi Sebut Demo UU Cipta Kerja Karena Hoax, Begini Tanggapan Serikat Buruh

10 Oktober 2020, 16:35 WIB
ilustrasi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. /Pikiran-rakyat.com/Pikiran-rakyta.com

PORTAL PROBOLINGGO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut aksi nasional tolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2020 disebabkan oleh adanya informasi hoax di media sosial.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam konferensi pers yang diunggah oleh channel Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Dalam konferensi pers tersebut Jokowi menyebutkan sejumlah contoh informasi hoax yang beredar, seperti penghapusan cuti, penghapusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), hingga informasi tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Baca Juga: Mengaku Tak Takut Kutukan Nomor Punggung 7 di Manchester United, Endinson Cavani : Ini Tantangan

Jokowi kemudian menyatakan semua informasi tersebut tidak benar.

Menanggapi hal ini, salah satu serikat buruh yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan jawabannya.

KSPI dalam rilis di laman resmi mereka pada Sabtu, 10 Oktober 2020 menyebutkan, menurut analisis mereka, dalam UU Cipta Kerja pesangon akan dikurangi.

Baca Juga: Segudang Manfaat Buah Gandaria yang Jarang Orang Ketahui,Salah Satunya Bisa Kontrol Gula Darah

"Uang pesangon dikurangi. Bahkan hal ini diakui sendiri oleh Pemerintah dan DPR, jika uang pesangon dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali," tulis KSPI.

Kemudian untuk masalah penghapusan UMP, KSPI berpendapat UMK memang tetap ada. Namun menjadi bersyarat dan syaratnya akan ditetapkan oleh pemerintah.

"Bagi KSPI, hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat," papar KSPI.

Baca Juga: Setelah di Depak dari Barcelona, Luis Suarez : Saya Menangis Seharian Karena Ini Situasi yang Sulit

Kemudian hal yang menurut KSPI mengkhawatirkan ialah penghapusan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) dan Upah Mininum Sektoral Provinsi (UMSP).

"Sebab sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk," jelas KSPI.

UU Cipta Kerja menurut KSPI hanya mewajibkan penetapan UMP. Hal ini membuat mereka khawatir UMK akan dihilangkan.

Baca Juga: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Kenali Beberapa Hal Berikut Untuk Menjaga Kesehatan Mentalmu

"Ini makin menegaskan kekhawatiran kami bahwa UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan," kata KSPI.

Selain itu, menurut KSPI UU Cipta Kerja dapat mempermudah PHK. Mereka berlandaskan pada draft UU Cipta Kerja yang beredar

Menurut mereka hal tersebut terlihat dalam Pasal 154A, khususnya Ayat 1 huruf (b) dan (i) yang mengatur: Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: (huruf b) perusahaan melakukan efisiensi; dan (huruf i) pekerja/buruh mangkir.

Baca Juga: Trump Tetap Lanjutkan Kampanye meski Waktu Isolasi Covid-19 Belum Genap 2 Minggu

"Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah memberikan putusan bahwa PHK karena efisiensi hanya bisa dilakukan ketika perusahaan tutup permanen."

"Dengan pasal ini, bisa saja perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi meskipun sedang untung besar," sambung KSPI.

Mengenai cuti, KSPI meminta agar hak cuti buruh dikembalikan sepenuhnya sebagaimana yang ada pada UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buruan Daftar!Bantuan Dana dari Facebook untuk UKM Indonesia, Cek Cara Daftarnya Disini

"Dalam UU 13 tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) huruf d diatur secara tegas, bahwa pengusaha harus memberikan hak cuti panjang selama 2 bulan kepada buruh yang sudah bekerja selama 6 (enam) tahun."

"Dalam omnibus law, pasal yang mengatur mengenai cuti panjang diubah, sehingga cuti panjang bukan lagi kewajiban pengusaha," pungkas KSPI.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan langkah selanjutnya yang akan diambil. Menurutnya, KSPI akan berjuang melalui jalur konstitusi.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, WALHI Menilai Ada Sponsor Dibalik Pengesahan RUU Cipta Kerja

"Membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja," ujar Said.

"Serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," tutupnya.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: KSPI

Tags

Terkini

Terpopuler