Fadli Zon: Mahasiswa yang Ikut Demo Seharusnya Tak Diancam

18 Oktober 2020, 17:58 WIB
Fadli Zon mengatakan tak seharusnya mahasiswa yang demo diancam. /Instagram/@fadlizon

PORTAL PROBOLINGGO - Politisi partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, para pelajar dan mahasiswa yang ikut aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak seharusnya diancam.

"Pelajar dan mahasiswa yang ikut demo tak seharusnya diancam, karena demonstrasi bukanlah perbuatan kriminal," ujar Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon, Minggu,18 Oktober 2020.

Ia kemudian menyampaikan, aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar telah diberi stigma buruk oleh pemerintah.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Turunkan Pasukan Pelangi untuk Gerebek Lumpur

Padahal, menurut Fadli, melakukan unjuk rasa merupakan hak warga negara yang dijamin oleh hukum dan konstitusi.

Anggota Komisi I DPR fraksi Gerindra ini juga mengecam surat ederan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 1035/E/KM/2020 yang salah satu poinnya meminta agar mahasiswa dihimbau tidak ikut melaksanakan demonstrasi.

"Serta ancaman ‘blacklist’ SKCK dari pihak kepolisian kepada para pelajar yang ikut demonstrasi adalah bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi bahkan hak asasi manusia," tutur Fadli.

Baca Juga: Polisi Sebut Tidak Akan Persulit SKCK Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Dalam kesempatan yang sama, Fadli menjelaskan polisi tidak bisa melarang pelajar untuk ikut dalam aksi demonstrasi. 

Menurutnya, tidak ada satu pun undang-undang yang melarang pelajar untuk ambil bagian dalam aski unjuk rasa.

"Sama seperti halnya warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum," jelas Fadli.

Baca Juga: Begini Kronologi Penahanan Jurnalis Pers Mahasiswa UPI Cibiru, Diamankan Justru Sebelum Aksi Mulai

"Silakan baca di UU Perlindungan Anak, tidak ada larangan sebagaimana yang dikesankan oleh polisi. UU (perlindungan anak) hanya melarang anak-anak itu dieksploitasi," sambungnya.

Fadli kemudian menuturkan, UU Perlindungan Anak dapat dikenakan bila pelajar yang ikut itu demonstrasi dieksploitasi dengan cara dibayar atau sejenisnya.

Namun, bila para pelajar itu ikut atas kesadaran dirinya seniri, maka aparat pemerintah tidak boleh menghalangi-halangi.

Baca Juga: Marah Atas Pidato Kemenangan BTS, Penggemar China Batalkan Pesanan Album BE 800 ribu Copy Pre-Sales

"Saya kira para pelajar kita, terutama anak-anak SMA dan STM, bukanlah anak-anak kemarin sore. Bahkan sejak zaman Belanda, para pelajar setingkat SMA sudah terlibat dalam berbagai aksi politik," pungkas Fadli.

Mengenai surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Fadli mengatakan surat itu telah melanggar batas kewenangan.

Menurutnya, mahasiswa sudah berada di usia yang dianggap cukup oleh undang-undang untuk memberikan hak politiknya. Jadi tak seharusnya hak politik itu diintervensi.

Baca Juga: Fraksi PKS Tolak UU Cipta Kerja, Mardani : Banyak Norma yang Bertentangan dengan Konstitusi

"Hak politik itu melekat pada para mahasiswa dalam statusnya sebagai warga negara, bukan dalam status kemahasiswaan mereka," tutur Fadli.

"Sehingga, mengintervensi hak-hak politik warga negara itu melalui status kemahasiswaan mereka, adalah bentuk tindakan sewenang-wenang, tidak arif, serta cenderung anti demokrasi," pungkas Fadli.***

Editor: Hari Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler