Terakhir, Sambodo menegaskan jika pelanggar tak membayar denda maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara akan diblokir.
Baca Juga: TEN NCT atau WayV Punya 25 Fakta Menarik Ini, Penyayang Binatang dari Louis, Leon hinga Bella
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 1 Tentang Bencana AlamI Halaman 168, 170, 176, 177, 179
"Iya diblokir, nanti kalau dia mau membayar pajak maka biaya denda ini akan diinclude bersama itu," tutupnya.
Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari website polri.go.id, Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Sesuai dengan Pasal 287 ayat 1, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 ribu.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
Sesuai Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: Resep Mudah Membuat Schotel Tahu, Hidangan Gurih yang Cocok Disajikan untuk Berbuka Puasa
Artikel Rekomendasi