Pasal 287 ayat 1 menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
8. Tidak menggunakan helm
Sesuai Pasal 291 ayat 1 menyatakan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
Berdasarkan pasal 106 ayat 9 setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 orang akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Pasal 293 ayat 2 menyatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000. ***
Artikel Rekomendasi