Besaran Denda yang Harus Dibayar jika Terkena Tilang Elektronik

- 24 Maret 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Berikut 21 titik kamera ELTE di Kota Bandung.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Berikut 21 titik kamera ELTE di Kota Bandung. /Pexels/Frederic Bartle

Pasal 287 ayat 1 menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

8. Tidak menggunakan helm

Sesuai Pasal 291 ayat 1 menyatakan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Jusuf Kalla Ungkap Ramadan 1442 H Boleh Sholat Tarawih di Masjid dengan Syarat Patuhi Protokol Kesehatan

9. Berboncengan lebih dari 3 orang

Berdasarkan pasal 106 ayat 9 setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 orang akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Pasal 293 ayat 2 menyatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah