3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone/ponsel
Sesuai pasal 283 setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang menganggu konsentrasi di jalan akan mendapat hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000
4. Melanggar batas kecepatan
Sesuai Pasal 287 ayat 5, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
5. Menggunakan pelat nomor palsu
Berdasarkan Pasal 280, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan/palsu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah yang Mudah Dimasuki dan Sepi Peminat dengan Prospek Kerja Tinggi
6. Berkendara melawan arus
Sesuai Pasal 287 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas akan mendapatkan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
7. Menerobos lampu merah
Artikel Rekomendasi