Kendaraan Sudah Dijual Tapi Tetap Kena Tilang ETLE ? Berikut Cara Konfirmasinya

- 18 April 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. /Pexels/Frederic Bartle

Saat melakukan konfirmasi melalui web, masyarakat diminta untuk memasukkan nomor referensi dan nomor TNKB kendaraanya, kemudian dilanjutkan dengan menekan tombol submit.

Baca Juga: Berhasil Ditangkap! Tersangka Penganiayaan Perawat di Palembang Mengaku Lelah

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x