Hal tersebut justru diperkirakan akan menjadi penghalang investor masuk ke Indonesia.
Senior Engagement Specialist Robeco Peter van der Werf menyatakan, pihaknya memang menilai perlu adanya reformasi regulasi mengenai bisnis di Indonesia.
Baca Juga: 5 Jenis Teh dan Waktu Terbaik untuk Menyeduh, Teh Hijau Jangan Lebih dari 4 Menit
Namun di satu sisi ia khawatir dengan dampak yang ditimbulkan UU Cipta kerja terhadap lingkungan.
"Kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif yang disebabkan oleh UU Omnibus Cipta Kerja terhadap perlindungan lingkungan hidup," ujar Peter pada Senin, 5 Oktober 2020.
Robeco merupakan satu dari 35 investor global yang menyampaikan surat terbuka untuk pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Ibadah Umroh Akan Segera Dibuka Kembali, Kemenag Susun Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Umroh
Surat terbuka itu disampaikan beberapa saat setelah RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR
Seperti diketahui sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Meski UU Cipta Kerja dikritik banyak pihak, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan pengesahan RUU Cipta Kerja telah menjalani proses dan ketentuan yang ditetapkan dalam tatib DPR.
Artikel Rekomendasi