DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah: Bukan Investor yang Datang, Tapi Kucing Garong

- 7 Oktober 2020, 17:33 WIB
Fahri Hamzah tegur DPR RI soal UU Cipta Kerja.
Fahri Hamzah tegur DPR RI soal UU Cipta Kerja. /Instagram/@fahrihamzah

Hal tersebut justru diperkirakan akan menjadi penghalang investor masuk ke Indonesia.

Senior Engagement Specialist Robeco Peter van der Werf menyatakan, pihaknya memang menilai perlu adanya reformasi regulasi mengenai bisnis di Indonesia.

Baca Juga: 5 Jenis Teh dan Waktu Terbaik untuk Menyeduh, Teh Hijau Jangan Lebih dari 4 Menit

Namun di satu sisi ia khawatir dengan dampak yang ditimbulkan UU Cipta kerja terhadap lingkungan.

"Kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif yang disebabkan oleh UU Omnibus Cipta Kerja terhadap perlindungan lingkungan hidup," ujar Peter pada Senin, 5 Oktober 2020.

Robeco merupakan satu dari 35 investor global yang menyampaikan surat terbuka untuk pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Ibadah Umroh Akan Segera Dibuka Kembali, Kemenag Susun Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Umroh

Surat terbuka itu disampaikan beberapa saat setelah RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR

Seperti diketahui sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Meski UU Cipta Kerja dikritik banyak pihak, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan pengesahan RUU Cipta Kerja telah menjalani proses dan ketentuan yang ditetapkan dalam tatib DPR.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x