4. PB PMII menganggap UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan semakin menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi.
5. Beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja dianggap bermasalah dan kontroversial, yakni pasal 59 perihal kontrak tanpa batas, pasal 79 tentang pemangkasan hari libur, pasal 88 mengenai pengupahan pekerja, dan pasal 91 mengenai penghapusan sanksi pembayaran upah.
Baca Juga: Mengenal Omibus Law dari Beberapa Negara yang Pernah Menerapkannya, Dari Kanada Sampai Inggris
6. PB PMII menganggap UU Cipta Kerja lebih memberi peluang kepada Tenaga Kerja Asing (TKA).
7. PB PMII menganggap pengesahan UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance).
8. PB PMII sangat kecewa UU Cipta Kerja menghilangkan poin keberatan rakyat untuk mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai AMDAL.
Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Tarif Tes RT-PCR, Harga Tertinggi RT-PCR Rp 900 Ribu
9. PB PMII kecewa terhadap pemasukan klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap sebagai bentuk kapitalisasi sektor pendidikan.
Atas dasar 9 poin tersebut PB PMII menginstruksikan kepada seluruh kader PMII di seluruh Indonesia untuk melakukan aksi dalam penolakan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Sinopsis The Cabin in The Woods, 5 Mahasiswa Terjebak di Suatu Kabin Misterius Tayang Malam Ini
Artikel Rekomendasi