Aan Aminah dilaporkan ke Polsek Antapani pada tanggal 7 Juli 2020 dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan terhadap Yadi Haryadi, Sekuriti CV Sandang Sari.
Aan Aminah dituduh menggigit dan mencakar Yadi saat tiga orang sekuriti dan dua orang polisi laki-laki menghimpitnya di gerbang pabrik.
Baca Juga: Nicolas Sarkozy, Sebelumnya Mantan Presiden, Sekarang Terpidana Korupsi
Saat itu, Aan dan 10 orang pengurus SBM F SEBUMI CV Sandang Sari yang di-PHK sepihak dengan alasan telah melanggar peraturan perusahaan dan disiplin kerja, akan melakukan perundingan dengan pihak HRD perusahaan.*** (Mohammad Syahrial/PORTAL JEMBER)
Artikel Rekomendasi