Aan Aminah Jalani Sidang Pertama, Buruh: Memang Itu yang Sepantasnya Diterima Kawan Kami

- 2 Maret 2021, 20:30 WIB
Anggota F-Sebumi di halaman Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 25 Februari 2021.
Anggota F-Sebumi di halaman Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 25 Februari 2021. /Dokumentasi F-Sebumi

Baca Juga: Mengenal Seniman Tari Bagong Kussudiarjo dan Judul Karya Tari Ciptaannya, Salah Satu Muridnya Adalah Soimah

Aan Aminah dilaporkan ke Polsek Antapani pada tanggal 7 Juli 2020 dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan terhadap Yadi Haryadi, Sekuriti CV Sandang Sari.

Aan Aminah dituduh menggigit dan mencakar Yadi saat tiga orang sekuriti dan dua orang polisi laki-laki menghimpitnya di gerbang pabrik.

Baca Juga: Nicolas Sarkozy, Sebelumnya Mantan Presiden, Sekarang Terpidana Korupsi

Saat itu, Aan dan 10 orang pengurus SBM F SEBUMI CV Sandang Sari yang di-PHK sepihak dengan alasan telah melanggar peraturan perusahaan dan disiplin kerja, akan melakukan perundingan dengan pihak HRD perusahaan.*** (Mohammad Syahrial/PORTAL JEMBER)

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini