Aan Aminah Jalani Sidang Pertama, Buruh: Memang Itu yang Sepantasnya Diterima Kawan Kami

- 2 Maret 2021, 20:30 WIB
Anggota F-Sebumi di halaman Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 25 Februari 2021.
Anggota F-Sebumi di halaman Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 25 Februari 2021. /Dokumentasi F-Sebumi

Rangga menambahkan, majelis hakim memberi waktu kepada pihak kuasa hukum Aan Aminah untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan.

"Kita diberikan satu minggu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan," kata Rangga.

Baca Juga: Keragaman Ekonomi dan Sikap Toleransi Keragaman di Indonesia, Menjaga Bhinneka Tunggal Ika

Aat Karwati, salah satu perwakilan dari Serikat Buruh Militan (Sebumi) yang hadir dalam sidang pertama Aan Aminah mengatakan bahwa sudah sepantasnya pengalihan penahanan diberikan kepada Aan Aminah.

"Memang itu sepantasnya harus di terima kawan kami, Aan. Tidak pantas seorang Aan menjalani masa proses di rutan karena kondisi kesehatannya. Dia itu harus rutin memeriksakan kesehatan," ujar Aat.

"Kalau di rumah kan setidaknya dia bisa mengurusi kesehatannya dan keluarga. Bahkan kepinginnya bebas tanpa syarat," imbuhnya.

Baca Juga: Istilah 'Cina' Dianggap Merendahkan, Orang Tiongkok Lebih Suka Disebut 'Tionghoa' Atau 'Chinese'

Aat pun bertekad, dia dan kawan buruh lainnya akan terus mengawal proses hukum yang menjerat Aan Aminah hingga akhir.

"Kami akan terus mengawal, karena bagaimanapun juga dia seorang aktivis buruh, dia memperjuangkan hak buruh, dia tidak sendiri," kata Aat.

"Sudah sepatutnya kami sebagai buruh dan anggota serikat buruh mengawal sidang dan mengikuti perkembangan sidang," tegasnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini