Aan Aminah Jalani Sidang Pertama, Buruh: Memang Itu yang Sepantasnya Diterima Kawan Kami

- 2 Maret 2021, 20:30 WIB
Anggota F-Sebumi di halaman Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 25 Februari 2021.
Anggota F-Sebumi di halaman Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 25 Februari 2021. /Dokumentasi F-Sebumi

PORTAL PROBOLINGGO - Sidang pertama pembacaan dakwaan atas Aan Aminah, mantan buruh CV Sandang Sari atas dugaan penganiayaan terhadap sekuriti perusahaan tersebut, Yadi Haryadi, dilaksanakan hari ini, Selasa, 2 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Bandung.

Aan dituntut Pasal 351 ayat 1 tentang tindak penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"351 ayat 1, penganiayaan biasa," kata jaksa penuntut umum, M. Sulton, dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Sidang Perdana Aan Aminah, Buruh Perempuan yang Dijerat Hukum karena Menuntut Hak Upah dan THR".

Baca Juga: Aktivitas Gubung Sinabung Meningkat, Dilaporkan Telah Muntahkan Awan Panas

Selain pembacaan dakwaan, dalam persidangan kali ini majelis hakim juga mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan Aan Aminah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Pengalihan jenis penahanan tersebut akan mulai dilaksanakan pada Rabu, 3 Maret 2021 hingga sidang akhir putusan.

Kuasa hukum Aan Aminah, Rangga Rizki Pradana, menjelaskan, pengalihan penahanan Aan Aminah menjadi tahanan kota diajukan dengan pertimbangan riwayat penyakit Aan Aminah yang kini harus menjalani rawat jalan.

"Terkait penahanan kota kita lakukan karena ada beberapa pertimbangan, karena Bu Aminah mempunyai riwayat penyakit sehingga sedang proses rawat jalan, sehingga kami memohonkan untuk dialihkan jadi tahanan kota," ujar Rangga.

Baca Juga: Hati-hati! Twitter Bakal Ban Akun yang Membagikan Informasi tentang Vaksin Covid-19 yang Salah

"Alhamdulillah dikabulkan oleh majelis (hakim). Kemudian nanti akan dibikinkan penetapannya dan besok itu insyaallah Bu Aan Aminah akan boleh keluar dari rutan, dan dia akan jadi tahanan kota dengan syarat Bu Aan harus koperatif selama persidangan dan selama sidang harus hadir," jelasnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x