Berikut kategori pengguna jalan yang masih bisa melintasi penyekatan :
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 17 April 2021, Tak Bertemu Aldebaran di Kantor, Andin Curiga?
1. Kendaraan pengangkut logistik dan BBM.
2. Kendaraan pengangkut obat obatan dan alat kesehatan.
3.Kendaraan pemadam kebakaran.
4.Ambulance.
5.Mobil pengangkut jenazah.
6.ASN, TNI, Polri dan Karyawan Swasta yang sedang melaksanakan tugas, dibuktikan dengan menunjukkan surat tugas dari instansi masing masing.
7. Masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, misalnya mengunjungi keluarga yang meninggal dunia, mengunjungi keluarga yang sakit dan pelayanan ibu bersalin.
Baca Juga: Jadwal Imsyakiyah dan Berbuka Puasa Wilayah Pasuruan dan Sekitarnya Sabtu, 17 April 2021
Pihak kepolisian akan bertindak tegas bagi pengguna jalan yang berupaya melakukan penerobosan penyekatan, terutama untuk pemilik jasa travel gelap maupun angkutan umum.
Sanksi yang disiapkan berupa penilangan hingga sanksi administrasi lainnya.***
Artikel Rekomendasi