Cara Bayar DendaTilang ETLE, Bisa Melalui Teller Bank hingga Internet Banking

- 18 April 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi bayar denda tilang
Ilustrasi bayar denda tilang /Pixabay.com/Mohamed Hassan

 A. Melalui TELLER BRI

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip storan

2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom (Nomor Rekening) dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Patut Dicoba, 6 Kebiasaan Baik Ini Bisa Tingkatkan Kualitas Tidur, Salah Satunya Mematikan Lampu

B. Melalui ATM BRI

1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x