Aan Aminah Jalani Sidang Pertama, Buruh: Memang Itu yang Sepantasnya Diterima Kawan Kami

2 Maret 2021, 20:30 WIB
Anggota F-Sebumi di halaman Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 25 Februari 2021. /Dokumentasi F-Sebumi

PORTAL PROBOLINGGO - Sidang pertama pembacaan dakwaan atas Aan Aminah, mantan buruh CV Sandang Sari atas dugaan penganiayaan terhadap sekuriti perusahaan tersebut, Yadi Haryadi, dilaksanakan hari ini, Selasa, 2 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Bandung.

Aan dituntut Pasal 351 ayat 1 tentang tindak penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"351 ayat 1, penganiayaan biasa," kata jaksa penuntut umum, M. Sulton, dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Sidang Perdana Aan Aminah, Buruh Perempuan yang Dijerat Hukum karena Menuntut Hak Upah dan THR".

Baca Juga: Aktivitas Gubung Sinabung Meningkat, Dilaporkan Telah Muntahkan Awan Panas

Selain pembacaan dakwaan, dalam persidangan kali ini majelis hakim juga mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan Aan Aminah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Pengalihan jenis penahanan tersebut akan mulai dilaksanakan pada Rabu, 3 Maret 2021 hingga sidang akhir putusan.

Kuasa hukum Aan Aminah, Rangga Rizki Pradana, menjelaskan, pengalihan penahanan Aan Aminah menjadi tahanan kota diajukan dengan pertimbangan riwayat penyakit Aan Aminah yang kini harus menjalani rawat jalan.

"Terkait penahanan kota kita lakukan karena ada beberapa pertimbangan, karena Bu Aminah mempunyai riwayat penyakit sehingga sedang proses rawat jalan, sehingga kami memohonkan untuk dialihkan jadi tahanan kota," ujar Rangga.

Baca Juga: Hati-hati! Twitter Bakal Ban Akun yang Membagikan Informasi tentang Vaksin Covid-19 yang Salah

"Alhamdulillah dikabulkan oleh majelis (hakim). Kemudian nanti akan dibikinkan penetapannya dan besok itu insyaallah Bu Aan Aminah akan boleh keluar dari rutan, dan dia akan jadi tahanan kota dengan syarat Bu Aan harus koperatif selama persidangan dan selama sidang harus hadir," jelasnya.

Rangga menambahkan, majelis hakim memberi waktu kepada pihak kuasa hukum Aan Aminah untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan.

"Kita diberikan satu minggu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan," kata Rangga.

Baca Juga: Keragaman Ekonomi dan Sikap Toleransi Keragaman di Indonesia, Menjaga Bhinneka Tunggal Ika

Aat Karwati, salah satu perwakilan dari Serikat Buruh Militan (Sebumi) yang hadir dalam sidang pertama Aan Aminah mengatakan bahwa sudah sepantasnya pengalihan penahanan diberikan kepada Aan Aminah.

"Memang itu sepantasnya harus di terima kawan kami, Aan. Tidak pantas seorang Aan menjalani masa proses di rutan karena kondisi kesehatannya. Dia itu harus rutin memeriksakan kesehatan," ujar Aat.

"Kalau di rumah kan setidaknya dia bisa mengurusi kesehatannya dan keluarga. Bahkan kepinginnya bebas tanpa syarat," imbuhnya.

Baca Juga: Istilah 'Cina' Dianggap Merendahkan, Orang Tiongkok Lebih Suka Disebut 'Tionghoa' Atau 'Chinese'

Aat pun bertekad, dia dan kawan buruh lainnya akan terus mengawal proses hukum yang menjerat Aan Aminah hingga akhir.

"Kami akan terus mengawal, karena bagaimanapun juga dia seorang aktivis buruh, dia memperjuangkan hak buruh, dia tidak sendiri," kata Aat.

"Sudah sepatutnya kami sebagai buruh dan anggota serikat buruh mengawal sidang dan mengikuti perkembangan sidang," tegasnya.

Baca Juga: Mengenal Seniman Tari Bagong Kussudiarjo dan Judul Karya Tari Ciptaannya, Salah Satu Muridnya Adalah Soimah

Aan Aminah dilaporkan ke Polsek Antapani pada tanggal 7 Juli 2020 dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan terhadap Yadi Haryadi, Sekuriti CV Sandang Sari.

Aan Aminah dituduh menggigit dan mencakar Yadi saat tiga orang sekuriti dan dua orang polisi laki-laki menghimpitnya di gerbang pabrik.

Baca Juga: Nicolas Sarkozy, Sebelumnya Mantan Presiden, Sekarang Terpidana Korupsi

Saat itu, Aan dan 10 orang pengurus SBM F SEBUMI CV Sandang Sari yang di-PHK sepihak dengan alasan telah melanggar peraturan perusahaan dan disiplin kerja, akan melakukan perundingan dengan pihak HRD perusahaan.*** (Mohammad Syahrial/PORTAL JEMBER)

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler